11.
Pelapisan Sosial
-
Pengertian Pelapisan Sosial
Didalam masyarakat kita sering melihat
perbedaan cara berpakaian, apa yang sedang dibawanya ataupun pekerjaannya. Dari
sini kita sudah bisa mencirikan orang tersebut seperti apa, sama halnya dengan
pelapisan sosial atau stratifikasi sosial. Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin,
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat
yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai
hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembeda antara warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan
perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang. [1]
- Terjadinya Pelapisan Sosial
>
Terjadi dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
>
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain.
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal). [2]
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal). [2]
-
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan
dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1)
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2)
System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3)
System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta. [2]
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta. [2]
2.
Kesamaan
Derajat
Dalam
kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya. Antara yang kaya
dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui kita di
ciptakan di dunia ini oleh tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang membedakan
hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang
tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan
terpenuhi. Apa itu persamaan derajat?, persamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara
Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
•
Landaasan Ideal: Pancasila
•
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
•
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
•
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat
amandemennya.
Ketetapan MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
-
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga
negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak
asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea
pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua
bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua
adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi
ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua
bangsa.
Alinea
keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang
Tubuh UUD 1945
Di dalam
batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan
derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara
lain:
•
Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1).
•
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
•
Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
•
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
•
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
•
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
•
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28 j.
Persamaan
Derajat di Dunia
dimuat dalam
University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
•
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan
•
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
Sumber :
Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber :
Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Negara
Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan
derajat.
•
Landaasan Ideal: Pancasila
•
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
•
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
•
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat
amandemennya.
Ketetapan MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga
negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak
asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea
pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua
bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua
adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi
ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua
bangsa.
Alinea
keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang
Tubuh UUD 1945
Di dalam
batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan
derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara
lain:
•
Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1).
•
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
•
Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
•
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
•
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
•
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
•
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28 j.
Persamaan
Derajat di Dunia
dimuat dalam
University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
•
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan
•
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah.
Sumber :
Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber :
Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat [3]
3. Massa
-
Pengertian Massa
Massa secara umum berbeda dengan pengertian massa
dalam komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling
mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan
tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat
bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan
terdapat “dalang” di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka. Ini
berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam
komunikasi lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.
[4]
-
Ciri-ciri Massa
1) Masyarakat yang berada dalam satu tempat namun
belum saling mengenal
2) Masyarakat tesebut tidak terorganisir, namun
terdapat orang dibelakang mereka yang membuat mereka termanipulasi oleh sebuah
opini.
Referensi: [3]: http://barengrestu.wordpress.com/2012/11/23/persamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik