Sabtu, 01 November 2014

TUGAS 5 ILMU SOSIAL DASAR: WARGA NEGARA DAN NEGARA

TUGAS 5 ILMU SOSIAL DASAR

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.    PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut:

1.      Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6.      Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7.      S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8.      P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9.      Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·     Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas. [1]

B.     SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM

Sifat Hukum
•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

•      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas [2]

C.    PENGERTIAN NEGARA

Jika kita bicara tenang Negara, bisa dibilang Negara itu adalah sebuah wilayah yang didiami oleh sekumpulan manusia yang dimana mereka terintegrasi dengan peraturan kekuasaan pemerintahan di wilayah tersebut. Banyak ahli menjabarkan pengertian dari Negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Prof. Mr. L. J Van Apeldoorn, Negara memiliki beberapa pengertian, seperti berikut ini:
  • Negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
  • Negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
  • Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
  • Negara berarti kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
  • Menurut Karl Marx: Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Menurut Logeman: Negara adalah organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
  • George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik:
  • Menurut Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Menurut Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum.
  • Menurut Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pengertian Negara sebagai organisasi kesusilaan:

  • Menurut Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
  • Menurut JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
  • Menurut Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
  • Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  • Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
  • Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena factor politik.
  • Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputi sehingga ada pemerintahan yang berdaulat. [3]

D.    SIFAT-SIFAT NEGARA

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan. [4]

E.     TUJUAN NEGARA
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.

1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.


2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.


3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.


6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.


9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.


* Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.

1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.

2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.

4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.

5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.


C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” . [5]


F.     PERBEDAAN PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAHAN

pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dalam kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan, walaupun belum selesai masa jabatannya. Sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.

  Pemerintah adalah seseorang yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.

Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan  pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU. [6]

G.    PENGERTIAN WARGA NEGARA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)

a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.

Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.


Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶

H.    PASAL-PASAL DIDALAM UNDANG-UNDANG DASAR 45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

 

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU. [7]

TUGAS 4 ILMU SOSIAL DASAR: PEMUDA DAN SOSIALISASI

TUGAS KE 4 ILMU SOSIAL DASAR

PEMUDA DAN SOSIALISASI

A.    PENGERTIAN SOSIALISASI
Biasanya kita sering mendengar kata sosialisasi dalam kehidupan kita sehari-hari. Sosialisasi bisa diartikan sebagai bentuk dari aktifitas manusia untuk saling berhubungan satu sama lain. Adapun pengertian dari para ahli sebagai sebagai berikut:

1. Soejono Dirdjosisworo
Menurut pendapat Soejono Dirdjosisworo (1985), sosialisasi mengandung tiga pengertian penting, yaitu:
·      Proses sosialisasi adalah proses belajar, yaitu suatu proses akomodasi yang mana individu menahan, mengubah impulsimpuls dalam dirinya dan mengambil cara hidup atau kebudayaan masyarakatnya.
·     Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari kebiasaan, sikap, ide-ide, pola-pola nilai dan tingkah laku, dan ukuran kepatuhan tingkah laku di dalam masyarakat di mana ia hidup.
·     Semua sifat dan kecakapan yang dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan dalam diri pribadinya.


2.  Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah sebuah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri terhadap bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya, agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.


3. Peter L. Berger
Sosialisasi adalah suatu proses seorang anak belajar menjadi anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat.


4. Robert M.Z. Lawang
Sosialisasi adalah proses mempelajari norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan berpartisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial.


5. Prof. Dr. Nasution, S.H.
Sosialisasi adalah proses membimbing individu ke dalam dunia sosial.


6. Sukandar Wiraatmaja, M.A.
Sosialisasi adalah suatu proses yang dimulai sejak seseorang itu dilahirkan untuk dapat mengetahui dan memperoleh sikap, pengertian, gagasan, dan pola tingkah laku yang disetujui oleh masyarakat.


7. Drs. Suprapto
Sosialisasi adalah suatu proses belajar berinteraksi dalam masyarakat sesuai dengan peranan yang dijalankan.


8. Hasan Shadily
Sosialisasi adalah proses di mana seseorang mulai menerima dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat suatu golongan. Di mana lambat laun ia akan merasa sebagian di golongan itu.


9. Jack Levin dan James L. Spates
Sosialisasi adalah proses di mana kebudayaan diteruskan dan diinternalisasikan oleh kepribadian individu.


10. John C. Macionis
Sosialisasi adalah pengalaman sosial seumur hidup, di mana individu dapat mengembangkan potensinya dan mempelajari pola-pola kebudayaan mereka.


11. Edwar A. Ross
Sosialisasi adalah pertumbuhan perasaan ”kita”. Di mana perasaan ini akan menimbulkan tindakan segolongan.


12. Laurence
Sosialisasi adalah proses pendidikan atau latihan seseorang yang belum berpengalaman dalam suatu kebudayaan dan berusaha menguasai kebudayaan sebagai aspek berikutnya.


13. Bruce J. Cohen
Sosialisasi dipahami sebagai proses pembelajaran seorang individu terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat sehingga seseorang menjadi bagian dari masyarakat.[1]
Berdasarkan pengertian menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa sosialisasi adalah bentuk dari aktifitas manusia untuk mengenal lingkungan sekitar seperti norma-norma di lingkungannya, kebiasaan dari masyarakat sekitar, peran mereka disana dan lain-lain dengan demikian seseorang jika mengenal lingkungannya dapat dengan mudah mendapatkan informasi.

B.     PROSES SOSIALISASI
Proses sosialisasi merupakan bentuk dari tahapan dalam besosialisasi, bentuknya semacam timbal balik antara seseorang dengan orang lain, seseorang dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok.
Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam Pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi. Maka dari itu dapat disebutkan bahwa interaksi merupakan dasar dari suatu bentuk proses sosial karena tanpa adanya interaksi sosial, maka kegiatan-kegiatan antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi.

Sedangkan menurut George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
Tahap persiapan (Preparatory Stage), Tahap meniru (Play Stage), Tahap siap bertindak (Game Stage), dan Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other).

Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial (social interaction) dan sebagai syarat terjadinya aktivitas sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang perorang, antara kelompok manusia, maupun antara kelompok manusia dengan orang perorang.

Pengetahuan tentang proses-proses sosial memungkinkan seseorang untuk memperoleh pengertian yang dinamis dari masyarakat atau gerak masyarakat. Masyarakat pada umumnya mempunyai bentuk-bentuk struktural seperti : kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, strafikasi dan kekuasaan. Kesemuanya itu memiliki hubungan interaksi. Perubahan dan perkembangan masyarakat yang mewujudkan segi dinamikanya disebabkan anggota masyarakat senantiasa mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya, baik dalam bentuk orang perorang maupun kelompok masyarakat.

Syarat-syarat terjadinya interaksi sosial adalah: Adanya kontak sosial (social contact), dan adanya komunikasi. Dalam bahasa Latin, kontak berasal dari kata con atau cum dan tango. Con atau cum dan tango. Con atau cum berarti bersama-sama, sedangkan tango berarti menyentuh. Jika diartikan secara fisik, menyentuh adalah hubungan badaniah, jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi saat ini berhubungan dengan orang dapat melaui sarana telepon, telegram, radio, televisi, surat kabar, Koran, majalah, dan sebagainya.

Agen sosialisasi adalah pihak yang melaksanakan atau melakukan sosialisasi. Ada empat agen sosialisasi utama, yaitu:

1.      Keluarga
Menurut Gertrudge Jaeger peranan para agen sosialisasi dalam sistem keluarga pada tahap awal sangat besar karena anak sepenuhnya berada dalam lingkungan keluarganya terutama orang tuanya sendiri.


2.      Lingkungan (teman bermain)
Pertama kali didapatkan manusia ketika ia mampu berpergian ke luar rumah. Teman bermain dapat pula memberikan pengaruh dalam proses sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain adalah pada masa remaja. Kelompok bermain lebih banyak berperan dalam membentuk kepribadian seorang individu.

3.      Lembaga pendidikan
Menurut Dreeben, dalam lembaga pendidikan formal seseorang belajar membaca, menulis, dan berhitung. Aspek lain yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme, dan kekhasan (specificity). Di lingkungan rumah seorang anak mengharapkan bantuan dari orang tuanya dalam melaksanakan berbagai perkerjaan, tetapi di sekolah sebagai besar tugas sekolah harus dilakukan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.

4.      Media massa      
Yang termasuk kelompok media massa disini adalah media cetak (surat kabar, majalh, tabloid), media elektronik (radio, televisi, video, film). Besarnya pengaruh media sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

Kontak sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk, yaitu :
a.       Individu dengan individu
Ada individu yang memberikan pengaruh, rangsangan/stimulus kepada individu lainnya. Misal; anak kecil mempelajari kebiasaan dalam keluarganya, proses ini disebut sosialisasi.
b.      Individu dengan suatu kelompok manusia
Misal; norma-norma partai politik di masyarakat memaksa anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan ideology dan programnya.
c.       Kelompok manusia dengan kelompok manusia
Misalnya; Hubungan kerjasama antara dua perusahaan untuk menjalin suatu kerjasama bisnis.
Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa :
1.      Kerjasama (cooperation)
Dalam sosiologi terdapat lima bentuk kerjasama, yaitu :
a.       Kerukunan yang mencakup gotong royong dan tolong menolong.
b.      Bergaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
c.       Ko-oplasi (co-optation) yaitu proses penerima unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi.
d.      Koalisi (coalition) yaitu kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama, dan Joint-venture yaitu kerjasama dalam pengusahaan proyek tertentu.
2.      Persaingan (competition)
Persaingan adalah bentuk usaha yang dilakukan agar memperoleh kemenangna atau hasil yang lebih tanpa menimbulkan benturan fisik.
3.      Pertentangan / pertikaian (conflict)
Bentuk-bentuk khusus terjadinya pertentangan :
a.       Pertentangan pribadi
b.      Pertentangan rasial
c.       Pertentangan antar kelas-kelas sosial
d.      Pertentangan politik
e.       Pertentangan lokal, nasional, regional, maupun internasional.
Akibat terjadinya pertentangan :
a.       Terjadinya keretakan di masyarakat
b.      Tambahnya solidaritas in-group
c.       Perubahan kepribadian para individu
d.      Hancurnya harta benda dan korban nyawa
e.       Dominasi dan takluknya salah satu pihak [2]


C.    TUJUAN SOSIALISASI
Secara umum, sosialisasi bertujuan untuk membentuk kepribadian. Kepribadian terbentuk melaluiproses mempelajari pola-pola kebudayaan. Kebudayaan yang dipelajari meliputi nilai-nilai, norma-norma,beserta sanksi-sanksi yang akan diterima bila terjadi penyimpangan.Setelah  kepribadian terbentuk,manusia siap menjalankan perannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi umum sosialisasi dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang individu dan kepentingan masyarakat.

·          Individu
Dari sisi ini, sosialisasi berfungsi sebagai sarana pengenalan, pengakuan, dan penyesuaian diri terhadap nilai-nilai, norma-norma, danstruktur sosial. Dengan cara begitu,seseorang menjadi warga masyarakat yang baik.
·          Masyarakat
Dari sisi ini, sosialisasi berfungsi sebagai sarana pelestarian, penyebarluasan,dan pewarisan nilai-nilai serta norma-norma sosial. Dengan demikian, nilai dan norma tetap terpelihara dari generasi ke generasi dalam masyarakat yang bersangkutan. 
Tujuannya agar setiap orang dapat hidup dengan baik di tengah-tengah masyarakatnya.
1.      Mengembangkan kemampuan seseorang mengendalikan fungsi-fungsi organik melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
2.      Menanamkan kepada seseorang nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa tujuan sosialisasi adalah:
·         Memberi keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan seseorang
·         Mengembangkan kemampuan seseorang untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien, serta mengembangkan kemampuannya untuk membaca, menulis, dan bercerita.

D.    PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Masa depan sebuah bangsa dapat dilihat dari para generasi mudanya. Jika generasi mudanya buruk sudah pasti akan sedikit demi sedikit menghancurkan sebuah Negara tersebut, terutama di Indonesia. Namun sebaliknya, jika generasi muda saat ini baik sudah pasti Negara tersebut akan maju. Seperti itulah kiranya keterkaitan generasi muda dengan bangsa yang dalam artian mahasiswa dan pemuda adalah penentu masa depan sebuah bangsa.
Secara harfiah mahasiswa diartikan sebagai pelajar yang sedang mengenyam pendidikan disebuah perguruan tinggi, berbeda dengan siswa. [4] Lalu pemuda arti secara umum memiliki tiga katagori yaitu menyangkut batasan usia pemuda sifat atau karakteristik pemuda, dan tujuan dari aktivitas kepemudaan. Secara biologis, yang digolongkan pemuda adalah mereka yang berumur antara 15 sampai dengan 30 tahun.

Dari segi psikologis, kematangan seorang pemuda dimulai pada usia 21 tahun, sedang batasan manusia muda sebagai generasi penerus generasi terdahulu menentukan usia antara 18 sampai 30 tahun dan kadang-kadang mencapai usia 40 tahun. [5]

Peranan dari mahasiswa dan pemuda cukup mempengaruhi bangsa, mereka masih memiliki semangat yang berapi-api dibandingkan dengan para kaum yang sudah tua, tentu saja mereka masih lebih kuat. Salah satu contohnya adalah saat para mahasiswa menuntut presiden Soeharto tahun 1998 untuk turun jabatan karena mereka berasumsi bahwa Presiden Soeharto bertindak tidak adil.

E.     KEGIATAN ORGANISASI YANG PERNAH SAYA IKUTI DAN TUJUAN DARI KEGIATAN TERSEBUT.

Saat saya SMA, saya banyak mengikuti kegiatan di sekolah yaitu pernah mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pencinta alam dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bagian Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Saat ekskul saya mendapatkan pengalaman berharga dan cukup mendidik salah satunya adalah belajar kebersamaan saat menghadapi tantangan. Namun saat ingin mendaki gunung, ibu saya tidak mengizinkan untuk ikut dan akhirnya saya memutuskan untuk keluar dari ekskul tersebut. Lalu saat saya ikut MPK saya cukup menyenangkan dan menantang. Karena saya dituntut untuk bisa berbicara didepan umum dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah membentuk kepribadian kita menjadi mudah dalam bekerja sama, mandiri, dan memperkuat mentalitas kita sebagai pelajar agar tidak mudah putus asa dan malas untuk mengerjakan sesuatu.

Selain itu saya juga mengikuti banyak organisasi yang malahan bisa dibilang sedikit mengabaikan kegiatan belajar disekolah, seperti ikut IRMAS (Ikatan Remaja Masjid SMAN 11 Bekasi) yaitu semacam kegiatan kerohanian Islam, Kazoku Juu Ichi Kurabu (Klub Jepang SMAN 11 Bekasi) kegiatan ekskul yang berkaitan dengan kebudayaan Jepang dan juga sebagai ekskul yang berbasis pada mata peelajaran sekolah saya, dan terakhir PIKR (Pusat Informasi Konseling Remaja) sebuah organisasi dari BKKBN yang bertujuan untuk melatih para anggotanya agar dapat memberikan pengetahuan umum mengenai hal-hal yang bisa dibilang “rahasia umum” dalam lingkup siswa dan siswi seperti tentang narkoba, pergaulan bebas, dan kenakalan remaja lainnya. Jika Anda perhatikan, saya memang cukup banyak memiliki kegiatan ekskul, lalu bagaimana saya membagi waktunya? Terkadang saya sedikit lelah karena setelah disatu tempat saya sudah mengeluarkan tenaga lalu ditambah lagi dengan dituntut untuk berkonsentrasi kembali Karena ada semacam diskusi. Tapi itu semua tidak jadi masalah karena saya ingin mencari pengalaman sebanyak-banyaknya dari sebuah kegiatan meskipun iitu terlalu banyak.

Saat kelas 2 SMA saya selesai dengan jabatan MPK saya dan semua ekskul saya. Pada saat kuliah saya turut serta dalam kegiatan remaja di RT rumah saya dan mendapat jabatan sebagai sekertaris. Tujuan dari kegiatan remaja itu pun tidak jauh beda dengan kegiatan OSIS di sekolah saya dahulu namun bedanya hanya wilayahnya saja yang ada dirumah.